Minggu, 07 Desember 2014
Pengertian Kontraktor
Kontraktor berasal dari kata "kontrak" yang berarti suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak, bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang dikontrakan atau disewa untuk menjalankan order atau pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemiliki proyek yang merupakan suatu instansi atau lembaga pemerntahan, badan hukum, badan usaha maupun perorangan yang telah melakukan penunjukan secara resmi berikut dengan aturan-aturan penunjukan dan target proyek ataupun orde atau pekerajaan yang dimaksud dan tertuang di dalam kontrak yang disepakati antara pemilik proyek atau owner dengan kontraktor pelaksana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar