Menurut pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 dikatakan bahwa pengertian Perusahaan Pembangunan Peruahan yang dapat pula masuk ke dalam pengertian developer adalah :
"Perusahaan Pengembangan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembnagunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu area yang merupakan suatu kesatuan lingkungan permukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar