- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
- Hak untuk mendapatkan perlidungan hukum dari tindakan komsumen yang beritikad tidak baik
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
- Hak untuk merehabilitasi nama biak apabila terbukti secara hukum bahwa krugian konsumen tidak diakubatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
Selasa, 09 Desember 2014
Hak Developer
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak developer meliputi :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar