Selasa, 09 Desember 2014

Hak Developer

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak developer meliputi :

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  • Hak untuk mendapatkan perlidungan hukum dari tindakan komsumen yang beritikad tidak baik
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  • Hak untuk merehabilitasi nama biak apabila terbukti secara hukum bahwa krugian konsumen tidak diakubatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar