Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada ssesuatu yang biasnaya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan barang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemiliki atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun untuk tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangakn beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari morlaitas atau hukum alamiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar